Calon TERJAMIN (PRINCIPAL) mungkin ada yang terlewatkan dalam kelengkapan dokumen yang harus diberikan kepada Penjaminan BHS. Lalu apa saja yang harus dilakukan agar mengurangi kesalahan?
Penjaminan BHS akan mengingatkan kembali kepada calon TERJAMIN (PRINCIPAL). Hal apa saja yang biasanya calon TERJAMIN (PRINCIPAL) lupa, yaitu kekurangan dokumen kontrak (underlying) yang belum diberikan kepada Penjaminan BHS.
Setiap permohonan jaminan yang diajukan oleh TERJAMIN (PRINCIPAL) WAJIB terdapat kontrak (underlying) untuk dilampirkan. Lalu apa saja perbedaan kontrak dari setiap jaminan, mari kita perhatikan:
KONTRAK | DOKUMEN |
---|---|
Bid Bond / Jaminan Penawaran |
|
Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan |
|
Advance Payment Bond / Jaminan Uang Muka |
|
Maintenance Bond / Jaminan Pemeliharaan |
|
Dokumen Khusus Sektor Migas |
|