Surety Bond adalah suatu perjanjian tiga pihak antara Surety (Pihak Pertama) atas dasar keyakinannya kepada Principal (Pihak Kedua) secara bersama-sama berjanji kepada Obligee (Pihak Ketiga) bahwa apabila Principal oleh sebab suatu hal menjadi lalai atau gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut.

PT. BINTANG HIKMAH SUKSES selaku agen terpecaya yang menerbitan Surety Bond Perum Jamkrindo sebagai penjamin.

Sebagai nasabah baru dari kami sampaikan untuk melengkapi dokumen perusahaan, seperti:

  1. Company Profile lengkap dengan legalitas perusahaan, antara lain : Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham, copy SIUP, copy TDP, copy NPWP, copy SKDP, copy KTP / PASPOR Pengurus / Direksi.
  2. Laporan keuangan (Neraca & Rugi Laba) dua tahun terakhir.
  3. Pengalaman kerja perusahaan / Project.
Data Lengkap

Anda memiliki pertanyaan tentang Surety Bond?

Jangan sungkan untuk menghubungi kami menggunakan formulir dibawah ini!

CAPTCHA gambar

Klik pada captcha untuk mengganti.